BENGKULU, BETVNEWS - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang, saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
Sebelumnya, KR oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dan FR yang diketahui merupakan Bacaleg terjaring OTT oleh Satreskrim Polres Kepahiang, Senin malam 26 Juni 2023 kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 2 Kasus OTT di Seluma, Kuasa Hukum Tersangka 'Balas' Kejari Seluma
Sementara itu, kasus OTT ini juga melibatkan sejumlah Kepala Desa, yang diduga memberikan uang fee proyek irigasi milik Balai Sumatera VII di Kabupaten Kepahiang, dengan nominal keseluruhan miliaran rupiah.
Adapun beberapa Kades yang diketahui diduga terlibat kasus OTT tersebut, adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara, Segera Disidang
1. Feri Marzoni Kades Tanjung Alam
2. Adi Gustian Kades Bogor Baru
3. Subandi Kades Kampung Bogor
4. Amrullah Kades Suro Lembak
5. Hendri Kades Pagar Gunung
AKBP Yana Supriatna Kapolres Kepahiang menjelaskan, dalam kasus dugan gratifikasi fee proyek dengan barang bukti kurang lebih Rp300 juta tersebut, Kepolisian menerapkan UU Tipikor pasal 11 dan 12.
BACA JUGA:Terjaring OTT Fee Proyek, Oknum Pejabat ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka
Sedangkan untuk sejumlah Kades yang masih berstatus saksi saat ini harus wajib lapor.