"Beberapa Kades masih kita tetapkan saksi, kasus ini kita terapkan pasal 11 dan 12 UU Tipidkor," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, Jum'at 30 Juni 2023.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Oknum Pejabat ASN di Kepahiang Diamankan Polisi
Untuk diketahui, bahwa jika memang terbukti bersalah dan para Kades yang berstatus saksi tersebut terlibat langsung, maka tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.
"Sementara kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," demikian tutupnya.(*)