Ada 2 prinsip yang dilaksanakan dalam survei, pertama yaitu prinsip transparan, sehingga hasil survei kepuasan masyarakat harus dipublikasikan dan muda diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:Poli Saraf RSKJ Soeprapto Bengkulu, Beri Kemudahan Pengobatan Bagi Pasien Epilepsi dan Stroke
Prinsip kedua yaitu prinsip partisipatif, yaitu dalam melaksanakan survei, harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya.
Dari hasil survei, ada beberapa kategori apakah pelayanan RSKJ sudah dianggap baik atau belum, dengan ditentukan oleh indeks kepuasan masyarakat (IKM).
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Gelar Penyuluhan Infeksi Saluran Kemih
Jika nilai IKM antara 88,31-100,00, maka pelayanan masuk ranking A terbilang sangat baik, jika nilai 76,61-88,30 maka rankingnya B dan termasuk baik.
Selanjutnya jika nilai IKM 65,00 -76,60, maka rankingnya C, dan nilainya kurang baik, sedangkan jika nilainya 25,00-64,99, maka rankingnya D dan termasuk kategori tidak baik.
BACA JUGA:RSKJ Bengkulu Gelar Penyuluhan Terapi Sensori Integrasi Untuk Tumbuh Kembang Anak
"RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu sebelumnya pada triwulan pertama telah melakukan survei, dari hasil survei tersebut, IKM kita mencapai 79,32, ini artinya kita masuk Rangking "B" dalam kategori baik," ujarnya Iswanti.
Ada beberapa poin yang akan diketahui setelah melakukan survei, diantaranya persyaratan pelayanan, system mekanisme dan prosedur.
Waktu, biaya tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, dan kualitas sarana dan prasarana.
Dari pelaksanaan survei, akan ada beberapa manfaat yang didapat nantinya, yaitu:
1. Dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan di poli rawat jalan.
2. Mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan secara periodik.
3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Pelanggan (pasien/keluarga).