3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Tembus Rp15.000 per Dolar AS
5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina dan Swasta Kompak Naik! Cek Harga Terbaru 4 Juli 2023
7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.
Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Bagi KPM yang memenuhi persyaratan dan kriteria, selanjutnya bisa cek penerimanya.
BACA JUGA:Ada 6 Manfaat Kafein bagi Kesehatan, Salah Satunya Kurangi Rontok Pada Rambut
Persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3 ialah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)