BACA JUGA:PLN Group Buka Lowongan Kerja, Intip Gaji Pegawainya, Bisa Capai Rp39.000.000 per Bulan!
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.
BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Wilayah Ini Sudah Terima, Cek Segera
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.
BACA JUGA:Cek Tanggalnya! Bansos PKH Tahap 3 Cair, Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.
BACA JUGA:Termasuk Rupiah, Inilah 10 Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023
Tentunya dengan besaran nominal satu kali gaji pokok yang diberikan tiap bulannya.
Nah, selain 3 jenis tunjangan ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cek Segera! TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair
- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.