Yakin Gak Girang? Tunjangan PNS untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Cek Rekening!

Kamis 06-07-2023,22:18 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Lantas, selain keenam tunjangan itu, PNS akan mendapat tunjangan fungsional. Apa itu?

BACA JUGA:Bikin Girang Guru Sertifikasi! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Sudah Masuk Rekening?

Tunjangan ini akan diterima bagi mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu, dengan mengacu pertimbangan dasar.

Seseorang yang akan mendapat tunjangan ini yaitu PNS dokter, apoteker, analis, auditor, penelitu, guru, dan profesi lainnya.

BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa

Bukan hanya guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi yang mana jumlahnya tidak kalah besar.

Tentunya hal ini menjadi kesempatan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.

Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi, dapat simak di sini.

BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Cek Jadwalnya, Sudah Masuk Rekening?

Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.

Ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

1. Tunjangan Profesi Guru

BACA JUGA:Gaji PNS Naik! Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.

Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.

Kategori :