Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

Jumat 07-07-2023,15:30 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Cek segera, guru sertifikasi perlu tahu! Ini besaran potongan pajak bagi TPG Triwulan 2023, berapa persen?

Selain persoalan tunjangan TPG, ternyata ada potongan yang akan dikenakan dan hal ini harus diketahui para guru.

Besaran pajak TPG tersebut memang perlu untuk diketahui, pasalnya sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan guru sertifikasi.

BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Full Senyum! Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan, Sudah Cair?

Sejumlah potongan pajak TPG akan dikenakan guru sertifikasi, Sebagaimana guru sertifikasi dalam peraturan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, diketahui akan menerima TPG yang dibagikan setiap triwulan dalam satu tahun.

Selain itu, bagi guru sertifikasi yang di tahun sebelumnya sudah menerima tunjangan profesi, kemudian akan tetap mendapat TPG di tahun selanjutnya.

BACA JUGA:Benarkah Sudah Naik? Cek Daftar Gaji PNS Terbaru Juli 2023

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Para guru dapat menerima TPG dengan syarat lulus PPG Dalam Jabatan, serta punya sertifikat pendidikan.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.

BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Full Senyum! Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan, Sudah Cair?

Tunjangan profesi guru yang dicairkan setiap triwulan ini berlaku khusus bagi para guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Sementara untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), pencairan TPG dilakukan setiap bulan.

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! Ini Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Tahu?

Hanya saja, perlu diingat guru sertifikasi sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), nantinya akan dikenakan pajak berdasarkan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Kategori :