Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Masuk Rekening?

Minggu 09-07-2023,18:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS – Syarat hingga tahapan pencairan TPG Triwulan 2 2023, sudah masuk rekening?

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru

BACA JUGA:Para Guru Full Senyum! 3 Jenis Tunjangan Ini Akan Dicairkan, Apa Saja?

TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tidak salah lagi, pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.

Hingga kini banyak guru di seluruh Indonesia masih menunggu kepastian tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.

BACA JUGA:Full Senyum! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Cair, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi Cair, Segini Nominalnya

Syarat TPG Triwulan 2

Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik.

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

Kategori :