- Melakukan input atau pembaruan data
- Validasi dan menetapkan penerima tunjangannya
- Melakkukan pembayaran
- Tunjangan diterima oleh guru
Sesuai peraturan di atas, setiap guru yang telah memenuhi persyaratan menjadi penerima tunjangan sertifikasi dapat menginput atau melakukan pembaruan data di Dapodik.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Part Time dan PNS 2023, Segini Perbandingannya
Nah, inilah informasi tentang TPG triwulan 2 2023, syarat hingga tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Semoga bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News