Pemalakan di Rejang Lebong, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Selasa 11-07-2023,09:55 WIB
Reporter : Daman
Editor : Ria Sofyan

Kemudian terduga pelaku seketika lansung mengejar korban sambil melempar batu dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik jaket korban hingga korban posisi jongkok dan langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 3 kali pada bagian kepala korban.

BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan 2 2023 di Daerahmu Sudah Cair? Segera Cek!

"Akibat pengianayaan ini korban alami luka memar dan luka robek dikepala bagian atas" jelasnya. 

Sementara itu, dari hasil penyidikan terungkap bahwa E-P ini merupakan seorang pengangguran dan seorang residivis kasus pengeroyokan, yang baru selesai menjalani masa pidana sekitar 6 bulan lalu di Lapas Curup. 

BACA JUGA:Guru Auto Senyum! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Atas kejadian tersebut, E-P pun kini harus kembali mendekam di balik jeruji sel dan Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan dan terancam pidana hukuman selama 5 tahun penjara.
(*)

Kategori :