57. Kukar
58. Jember
Alasan sejumlah daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.
BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi! Cek Syarat hingga Formasi CPNS 2023, Sudah Siap?
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat dapat menerima TPG dengan nilai satu kali gaji pokok.
Pemerintah telah menyediakan TPG per bulan, hanya saja pencairan tunjangan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru tersebut bisa menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau setara dengan Rp6 juta sekali menerima.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum
Inilah informasi tentang kriteria penerima TPG Triwulan 2 2023.
Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News