Bikin Senyum Guru! Segini Nominal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Sabtu 15-07-2023,01:06 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

57. Kukar

58. Jember

Alasan sejumlah daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi! Cek Syarat hingga Formasi CPNS 2023, Sudah Siap?

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat dapat menerima TPG dengan nilai satu kali gaji pokok.

Pemerintah telah menyediakan TPG per bulan, hanya saja pencairan tunjangan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru tersebut bisa menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau setara dengan Rp6 juta sekali menerima.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum

Inilah informasi tentang kriteria penerima TPG Triwulan 2 2023. 

Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)

Baca dan cari artikel lainnya di  Google News

Kategori :