BENGKULU, BETVNEWS - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu, saat ini sudah melakukan rapat dengan pembahasan terkait masa akhir jabatan walikota dan wakil walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi.
Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti surat dari Gubernur Bengkulu yang menyatakan masa jabatan walikota dan wakil walikota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023 ini.
Untuk itu, DPRD Kota Bengkulu memiliki kewajiban untuk mengumumkan hal tersebut melalui paripurna yang sudah dijadwalkan pada 19 Juni 2023 mendatang.
Dijelaskan Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi SE, ia mengatakan ada beberapa rangkaian proses setelah pengumuman masa jabatan kepala daerah berakhir, pihaknya pun akan turut mengusulkan beberapa nama sebagai calon penjabat atau pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan walikota nantinya.
"Nanti setelah paripurna pengumuman akhir masa jabatan, DPRD juga akan mengusulkan minimal 4 nama sebagai calon pejabat sementara ke Kemendagri. Namun prosesnya mungkin masih lama, kita menunggu dulu surat dari Kemendagri minimal sebulan sebelum masa jabatan mereka berakhir," terang Marliadi, Kamis 25 Mei 2023.
Sementara itu, saat ditanya terkait nama-nama yang berpotensi dan layak menjadi pejabat sementara tersebut, Marliadi mengaku belum memiliki bayangan untuk nama-nama tersebut.
"Terkait siapa-siapa yang cocok dijadikan pejabat sementara itu kita belum bahas. Tapi yang jelas kita akan rekomendasikan putra-putri terbaik di Provinsi Bengkulu," ungkap Marliadi.
Diketahui, untuk penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri harus berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.(ADV)