BENGKULU, BETVNEWS - Kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma, saat ini telah menetapkan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma tahun 2014 - 2019 terbukti bersalah.
Sebelumnya, Bendahara dan PPTK dan menyusul Sekretaris Dewan juga telah ditetapkan bersalah dan telah menjalani hukuman akibat perbuatan tersebut.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 1)
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum OF salah satu terpidana korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tersebut, menyampaikan surat ke Polda Bengkulu untuk mengusut aliran dana yang terungkap di persidangan.
Surat tersebut ditujukan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang isinya meminta agar penyidik Polda Bengkulu tidak menghentikan pemeriksaan keterlibatan pihak lain yang diduga juga ikut menikmati aliran dana korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 2)
Disampaikan Ilham Fatahillah kuasa hukum OF, bahwasanya surat yang disampaikan ke Polda Bengkulu tersebut untuk meminta keadilan agar Polda Bengkulu tidak tebang pilih serta bisa menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
Lanjutnya, bahwa surat tersebut juga berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan terhadap kliennya, dimana banyak sekali keterangan yang bisa dijadikan bahan untuk kembali melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 3)
"Pada prinsipnya kami hanya memohon persamaan dimata hukum, sebagaimana dengan adanya fakta-fakta persidangan tanpa terkecuali, yang diduga keras menikmati aliran dana itu juga di proses," sampai Ilham Fatahillah.
Diketahui, sebelumnya OF dan UL anggota Dewan aktif dan mantan pimpinan dewan HT ditetapkan tersangka oleh penyidikan Subdit tindak pidana korupsi Polda Bengkulu, atas kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2017.(*)