BETVNEWS,- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Emec Verzony kembali mempertegas bahwa calon legislatif (caleg) yang berada dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak boleh diganti oleh partai politik yang menaunginya. Hal tersebut, sudah berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pihaknya pada Kamis (21/9) kemarin.
Dari hasil verifikasi hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang di tetapkan sebanyak 618 bakal caleg. Dari jumlah tersebut, hanya 616 caleg yang ditetapkan masuk DCT.
"Setelah di tetapkan DCT anggota DPRD Provinsi, baik parpol maupun caleg sudah tisak bisa melakukan pergantian, baik caleg tersebut meninggal atau mengundurkan diri," ungkapnya.
Dia menambahkan, aturan pelarangan penggantian caleg yang sudah masuk DCT itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
(Oki Bo'ok)