BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Rejang Lebong, Luasnya Bikin Geleng Kepala
Dengan adanya penundaan ini, maka untuk Pemerintahan Desa di Kampung Jeruk akan dijabat oleh Pejabat sementara atau Pjs.
"Ini akan dijabat Pjs, nanti Bu Camat otomatis kan tinggal dilanjutkan saja," pungkasnya.
Dengan adanya putusan penundaan hasil di Desa Kampung Jeruk, maka dari 66 Desa yang melaksanakan Pilkades, sebanyak 65 Cakades Terpilih akan dilantik di bulan ini.
BACA JUGA:Sedikit Lagi Tembus Target, Segini Jumlah yang Dibutuhkan Rejang Lebong Untuk Capai UHC 98 Persen
Adapun persoalan dalam Pilkades Kampung Jeruk yakni dari hasil penghitungan surat suara terdapat sebanyak 1.400 suara, sementara warga yang datang melakukan pemilihan berdasarkan undangan yang diterima kembali oleh panitia desa sebanyak 1.397 orang.
Sehingga ada 3 suara yang muncul tiba-tiba tanpa diketahui asalnya dari mana.
(*)