Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK

Selasa 15-08-2023,01:30 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Tentu saja setiap pinjaman online akan mengajukan biaya di awal, yang mana biaya itu dipakai sebagai kepentingan adminsitrasi berupa materai dan juga keperluan lainnya.

Sementara dalam hal penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, di awal kamu akan diminta untuk membayar uang muka (deposito).

Hal tersebut dilakukan supaya sejumlah dana yang ingin dipinjamkan bisa dicairkan dengan cepat.

Lalu, untuk besaran dana yang dibutuhkan peminjam bergantung pada jumlah pinjaman dana yang telah diajukan. Semakin besar dana peminjam, uang muka yang diminta juga akan besar.

Kamu dapat menghindari hal tersebut dengan melakukan hal berikut ini:

- Jangan terlalu terburu-buru dalam mengiyakan permintaan yang ada

- Pastikan terlebih dahulu untuk mengecek keaslian pinjol di OJK

BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair KTP 24 Jam, Plafon Rp500 Ribu Hingga Rp20 Juta

3. Penawaran produk dengan paksa

Seharusnya tidak ada kata "paksaan" kepada seorang yang sebetulnya tak ingin melakukan pinjaman. Sebagaimana umumnya, pinjaman dijalankan berdasarkan kehendak calon peminjam atau debitur.

Sementara dalam penipuan online, cenderung akan lakukan berbagai jenis penawaran pada calon debitur dengan paksa. Misalnya saja menawarkan pinjaman via sms, WhatsApp, maupun telepon.

Ada beberapa tips yang bisa kamu jalani untuk menghindari hal tersebut, yakni:

- Usahakan tak menyebarkan nomor ponsel pribadi.

- Jangan angkat nomor tak dikenal.

- Bila terpaksa mengangkat telepon, kamu dapat upayakan segera cek nomor yang ada via aplikasi, pihak ketiga misal getcontact. Aplikasi tersebut bisa melacak dan juga menandai siapa saja pengguna nomor yang tak dikenali.

- Tidak menghiraukan pesan ataupun WhatsApp tentang penawaran pinjaman.

Kategori :