Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK

Selasa 15-08-2023,01:30 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

- Lakukan pemblokiran nomor tak dikenal, secara berulang terus menghubungimu atau melakukan spam.

BACA JUGA:Pinjaman online Bank BRI Bisa Cair Rp20 Juta, Berikut Cara Daftar BRI Ceria 2023

4. Mengirimkan sejumlah dana melalui rekening

Tak hanya itu saja, ada modus lain yang kerap terjadi atas pelaku penipuan, dengan meminta kirimkan sejumlah uang melalui rekening di mana hal tersebut tanpa persetujuan pemilik rekening. 

Setelah penipu melakukan aksinya, ia akan berpura-pura menagih sejumlah dana pinjaman, dengan fee bunga relatif tinggi.

Bila kamu mengalami hal tersebut, tidak perlu panik menanggapinya dan tak memakai dana itu, serta segera untuk melapor pada pihak berwajib.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Dengan KTP, Terbaru 2023 Mudah Tanpa Ribet!

5. Informasi pinjol tidak begitu valid

Ciri-ciri penipuan pinjol lainnya adalah informasi penyelenggara atau perusahaan yang didapatkan tidak begitu valid. 

Sehingga berdasarkan aturan berlaku dan telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana diwajibkan setiap pinjol melakukan pendaftaran perusahaannya, serta dilengkapi dengan alamat serta persyaratan lainnya.

Bila kamu menemukan informasi yang tak valid atau palsu, bisa diindikasikan pinjol itu merupakan pinjaman online abal-abal, sehingga sebaiknya kamu lebih berhati-hati.

BACA JUGA:Pencari Modal Wajib Baca! Begini Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal, Biar Usaha Aman dan Tidak Merugi!

6. Bayar tagihan melalui rekening pribadi atau e-money

Setiap transaksi pinjol hanya dapat dijalankan melalui aplikasi ataupun website dan situs resmi perusahaan. 

Hal tersebut sudah termasuk dalam informasi sejumlah tagihan, pembayaran dengan bank perusahaan, dan lainnya.

Bila kamu diminta melunasi sejumlah biaya pinjaman, dengan bank atas nama pribadi ataupun sebagai alternatif pembayaran lainnya.

Kategori :