Polda Bengkulu Tetapkan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, Tersangka Dugaan Korupsi

Selasa 15-08-2023,01:36 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu mentapkan R-A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang anggarannya bersumber dari DAK Non Fisik Bidang Kesehatan melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tahun 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja, Hasil Temuan di Rejang Lebong

Disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar, bahwa tersangka merupakan seorang dokter yang bertugas sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan.

BACA JUGA:Jual Sabu Ditempel di Minuman Kaleng, Pedagang Kelontong Ditangkap Polda Bengkulu

Penetapan ini sudah berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti serta hasil dari pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti R-A telah terbukti bersalah. 

BACA JUGA:Ketua KKT Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu, Dugaan Korupsi Festival Tabut 2023

Penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka. 

BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu

"Penetapan tersangka R-A berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, dan hari ini R-A resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Khoiril Akbar (Selasa 15 Agustus 2023).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terpidana Kasus Korupsi di DPRD Seluma, Minta Polda Usut Aliran Dana BBM 2017

Sementara itu, kuasa hukum R-A, made sukiade mengatakan, klienya belum banyak memberikan keterangan akan tetapi kliennya telah mengakui adanya pemotongan dana tersebut, terlepas ada atau tidaknya paksaan dirinya menyerahkan seluruhnya kepada penyidik tipikor polda bengkulu. 

BACA JUGA:Bintara Remaja Polda Bengkulu Dilantik, Ini Jumlah Angkatan 49 Gatra Anandita Wasesa

"Kalau klien saya sudah mengakui bahwa memang adanya pemotongan, namun kita akan melakukan pembelaan dipengadilan nanti,” tutup Made.

BACA JUGA:Polres Lebong Dibackup Polda Bengkulu Ungkap TPPO, 2 Mucikari Diamankan

Diketahui, pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.

Kategori :