BENGKULU, BETVNEWS.COM - 3 orang tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun Anggaran 2022, mengajukan praperadilan.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK
Adapun sidang telah dijadwalkan akan digelar pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Dwi Purwanti.
BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa
Disampaikan oleh Ranggi Setiyadi selaku penasihat hukum para tersangka, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 22 Agustus 2023 kemarin.
Dasar dari praperadilan ini, dikatakan oleh Ranggi bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan, yakni penetapan kliennya sebagai tersangka yang dimana kliennya masih mempertanyakan bukti kongkrit yang membuat kliennya sebagai tersangka perintangan.
BACA JUGA:Tembok Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara 'Dicoret-coret' Pelajar
“Karena ini keinginan dari para tersangka dan keluarganya, dan mereka merasa adanya kejanggalan , dan kami juga masih menanyakan bukti awal yang mempersangkakan mereka sehingga mereka menjadi tersangka itu, terus juga pasalnya juga, nanti akan kami uji di sidang praperadilan nanti,” kata Ranggi (Jumat 25 Agustus 2023).
BACA JUGA:Viral di TikTok! Bokong Bocah 12 Tahun Asal Malaysia Tertancap Pagar Besi 15 Cm
Diketahui dalam perkara ini sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka yakni BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat Provinsi Sumatera Utara.
Lalu AH (58) warga Bojong Kulur Provinsi Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara.
Ketiganya ditahan karena diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada perkara dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 puskesmas tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Fuso vs Motor di Jalinbar Kaur Bengkulu, 1 Orang Meninggal Dunia
Atas perbuatannya tersebut disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(*)