BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, telah menetapkan pendataan jumblah Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg (Bakal Calon Legislatif). Bahkan, dari total yang telah ditetapkan, baik yang melengkapi berkas sebagai DCS dan tidak ditetapkan sebagai DCS, ada 4 diantaranya merupakan mantan narapidana.
BACA JUGA:11 Eks Napi Masuk DCS Bacaleg Rejang Lebong, Berikut Data Lengkapnya
Komisioner KPU Kabupaten Seluma, Yefrizal mengatakan, total berkas pendaftaran Bacaleg yang telah masuk ke KPU Kabupaten Seluma sebanyak 456 berkas. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) beberapa waktu lalu, hanya 335 berkas Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), sementara 121 berkas bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba
"Yang kita tetapkan sebagai DCS ada sebanyak 335, dan diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Yefrizal (Kamis 31 Agustus 2023).
BACA JUGA:Dukung Tugas Polri, Mantan Napiter Deklarasi Tolak Intoleransi, Radikalisme Dan Terorisme
Yefrizal menambahkan, adapun dari total daftar Bacaleg ini, baik memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, ada 4 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, diantaranya:
- Jonaidi Syahri dari Partai Golkar kasus Korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Pirin Wibisono dari Partai Nasdem kasus korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Binanto dari Partai Gelora kasus korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Sohardi Safri dari Partai Gelora kasus korupsi, tidak masuk DCS karena belum memenuhi syarat masa jeda 5 tahun bebas kurungan penjara.
BACA JUGA:Kamar Napi Lapas Curup Rejang Lebong Digeledah Secara Mendadak, Hasilnya Bikin Kaget
"4 mantan narapidana ini semuanya perna terlibat di kasus korupsi. 3 diantaranya ditetapkan sebagai DCS dan 1 nya tidak memenuhi syarat," tamabahnya.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi, KPK RI Sasar ASN Pemkab Seluma Ingatkan Soal Gratifikasi
Untuk itu, menyikapi hal ini, mengingat DCS tersebut sedang memasuki tahapan pergantian bacaleg dari masing-masing parpol (partai politik), dan akan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023 mendatang.
BACA JUGA:KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Seluma Nihil Tanggapan Masyarakat
Maka dari itu harap, untuk seluruh parpol, dapat segera melaporkan hal tersebut ke KPU Seluma, bila ada Bacalegnya yang melakukan pergantian.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya Indonesia, Jonaidi Sukses Gelar Festival Jaranan Pertama di Seluma
"Untuk seluruh parpol, bila ada melakukan pergantian dengan bacalegnya, dapat segera melaporkan hal ini ke KPU Seluma," pungkasnya.