BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu selasa siang (10/10) menggelar sidang lanjutan kasus pemberian fee oleh terdakwa Jhoni Wijaya, kepada Gubernur bengkulu Ridwan Mukti melalui istrinya Lili Martiani Maddari. Dimana agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian terdakwa Jhoni Wijaya. Dari keterangannya, Jhoni mengakui bahwa pemberian uang 1 miliar rupiah kepada Lili Martiani, merupakan komitmennya setelah memenangkan proyek di 2 Kabupaten. Yakni di kabupaten Rejang Lebong, Curup Air Dingin dengan total proyek sebesar 17 miliar rupiah, dan di kabupaten Lebong, Jalan Tes Muara Aman, dengan nilai proyek senilai 37 miliar rupiah. Dimana total Proyek yang sudah di kontrak senilai 54 miliar rupiah. "Benar waktu itu saya memberikan komitmen fee dari paket proyek yang sudah di kontrak senilai 54 miliar rupiah. Di potong pajak, jadi seharusnya saya memberikan uang senilai 4,7 miliar rupiah kepada ibu Lili. 1 M itu baru fee awal, uang selanjutnya (sisanya) akan saya berikan setelah proyek selesai" kata Jhoni Wijaya di persidangan. Selanjutnya, Jhoni pun mengakui bahwa pemberian fee agar proyek yang ia dapatkan kembali berlanjut. Dan tahun 2018 kembali mendapatkan proyek pengerjaan jalan. "Pemberian fee sengaja saya berikan sebagai bentuk terima kasih yang mulia, agar kedepannya saya berharap kembali mendapatkan proyek pengerjaan selama gubernur Ridwan Mukti" Kata Jhoni Wijaya. (Zuhri)
Ternyata Karena Alasan Ini Terdakwa Jhoni Wijaya Rela Setor Fee Proyek
Selasa 10-10-2017,12:03 WIB
Kategori :