BACA JUGA:Intip Daftar Wilayah Sekaligus Penerimanya, Bansos PKH Tahap 3 Mulai Cair September 2023
Akan tetapi dari informasi terbaru, BLT Miskin Ektrem akan tersalurkan setiap triwulan atau 3 bulan sekali.
Penyaluran BLT telah memasuki tahap ke 3, dimana pencairan tahap ini akan disalurkan pada bulan September 2023 dengan alokasi Juli, Agustus dan September.
Dengan demikian, jumlah bantuan yang akan diterima oleh masyarakat ialah sebesar Rp900.000.
Bagi masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan kemiskinan dari pemerintah ini, bisa mengajukan diri.
Namun, sebelum mengajukan diri ada baiknya mengetahui kategori apa saja yang berhak mendapatkan bantuan dari Desa yang tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Seperti yang diketahui ada 5 kategori yang berhak mendapatkan nya.
BACA JUGA:Cek Bansos Beras 30 Kg, Alokasi Bulan September Cair ke Penerima PKH dan BPNT, Kamu Termasuk?
Lantas, kategori apa saja yang bisa mendapatkan BLT kemiskinan ekstrem ini? Berikut penjelasannya.
1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Persyaratan yang utama adalah keluarga miskin bahkan rentan miskin yang tinggal dan berdomisili di desa atau kelurahan setempat.
Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Disamping itu, penerima juga bukan ASN/Polri/TNI aktif maupun pensiun, serta pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.