Penerima Bansos PKH dan BPNT Full Senyum! Bantuan Tambahan Beras 10 Kg Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Nama Kamu

Jumat 15-09-2023,10:48 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS -  Kabar baik untuk penerima PKH dan BPNT, karena hari ini 15 September 2023 bansos beras 30 Kg tahap 2 cair sebagai bantuan tambahan untuk mereka. Cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Tunai Rp400.000 Via Himbara, Cek Nama Kamu dan Saldo Rekening Sekarang

Bansos beras 30 Kg akan disalurkan secara bertahap selama 3 bulan berturut-turut, yakni September-Oktober-November 2023 dengan alokasi 10 Kg per bulannya.

Bansos beras menjadi salah satu bansos yang cair September 2023, bersamaan dengan pencairan PKH dan BPNT. Bahkan bansos beras ini memang diperuntukkan sebagai bantuan tambahan kepada penerima PKH dan BPNT tahap 3.

BACA JUGA:Cek Segera Bansos PKH Tahap 3, Bantuan Dengan Nominal Rp750.000 Cair September Untuk Kategori ini Saja

Seperti diketahui, bansos PKH dan BPNT menjadi bansos yang rutin dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pada September 2023 ini, kedua bansos tersebut diperkirakan akan cair serentak karena sama-sama memasuki tahap 3.

Penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan uang tunai yang nominalnya bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap.

BACA JUGA:Wow! 19 juta Warga Miskin Terdeteksi Terima Bansos BPNT 2023, Bantuan Rp2.400.000 Cair ke Rekening, Cek Namamu

Sementara itu, penerima bansos BPNT akan mendapat bantuan dana sebesar Rp400.000 sampai Rp600.000.

Penerima bansos PKH dan BPNT juga akan menerima bansos beras yang akan diberikan untuk 21,35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan total anggaran Rp8 triliun.

BACA JUGA:KPM Pemilik KKS Cek Saldo Sekarang, Bansos BPNT Rp400.000 Masuk Rekening, Cairkan Segera Bantuannya di Sini

Setiap penerima akan mendapatkan 30 kg beras selama tiga bulan atau 10 kg beras per bulan.

Bansos beras diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar di  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Ada empat kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bansos beras yang masuk dalam DTKS Kemensos.

Kategori :