Banyak Akalnya, Pencuri di Seluma Curi HP Pakai Tangguk Ikan

Rabu 20-09-2023,15:51 WIB
Reporter : Wisnu Sukarajo
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial W-S (46) warga desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, pada Senin 11 September 2023 lalu, diamankan tim Opsnal Polsek Sukaraja, atas kasus pencurian 1 unit Handphone (HP) milik Maulana warga Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.

BACA JUGA:Bejat! Bapak di Seluma Cabuli Anak Kandung

Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan dalam konferensi Pers mengatakan, adapun kronologis kejadian ini, saat itu pada Kamis 7 September 2023, tim Opsnal Polsek Sukaraja mendapatkan laporan dari korban Maulana, bahwa ia yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah, meletakan 1 unit HP di atas meja ruang tamu rumah.

Namun, saat ia terbangun dari tidur dan hendak memainkan HP, sayangnya HP kesayangannya tersebut sudah raib digasak pencuri.

Menyikapi hal tersebut, dengan tim Opsnal Polsek Sukaraja yang langsung bergerak cepat atas perkara ini, mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan mendapatkan ciri-ciri pelaku tersebut berinisial W-S, dan tak butuh waktu lama pelaku tersebut langsung diamankan dikediamannya di Desa Pasar Ngalam tanpa adanya perlawanan.

BACA JUGA:Sopir Ambulance Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Pinggir Jalan Raya Seluma

"Pelaku W-S diamankan Polsek Sukaraja dikediamannya di Desa Pasar Ngalam dengan kopratif," ucap Wakapolres Kompol Tatar Insan, Rabu 20 September 2023.

Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait juga menambahkan, bahwa dari pengakuan pelaku ini, ia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya berinisial D-I (43) warga Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan, dan melakukan perbuatan ini dengan menggunakan sebilah kayu, 1 unit alat tangguk ikan yang ada di TKP, serta melancarkan perbuatan tersebut melalui jendela samping rumah korban.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Seluma, Sahkan 6 Raperda Jadi Perda

"Untuk melancarkan aksinya ini, pelaku melakukan pencuriannya cukup menarik. Ia melakukan pencurian menggunakan alat jaring tangguk ikan dan kayu yang ada diseputaran TKP rumah korban. Serta untuk 1 pelaku lainnya yang berinisial D-I, saat ini masi dilakukan pencarian," pungkasnya.

BACA JUGA:Kejar Target, Dinas Dikbud Seluma Kebut Proyek DAK Fisik

Atas kejadian ini, selain sudah mengamankan pelaku W-S di Mapolres Seluma, 1 unit alat tangguk ikan, 1 unit HP dan sebilah kayu, pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dan diancam maksimal 9 tahun penjara.

Wisnu Sukarajo

Kategori :