2. Kriteria Kedua anda benar benar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang dikeluarkan langsung dari pemerintah Desa yang menjelaskan bahwa anda memang yang memerlukan bantuan sosial tersebut atau kategori masyarakat kurang mampu. Apabila KPM anda dianggap sudah sejahtera, maka nama anda akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
3. Kriteria ketiga anda bukan termasuk dari Aparatur Sipil Negara , TNI, dan Polri.
4. Kriteria Ke empat anda belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja lainnya. Karena kalau anda sudah terdaftar bantuan di atas, otomatis anda tidak akan mendapatkan bantuan sosial PKH.
5. Kriteria Ke lima nama anda sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika salah satu anggota keluarga anda ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka Keluarga tersebut dianggap oleh pemerintah tidak layak di sebut sebagai penerima bantuan sosial.
Jangan lupa untuk selalu cek informasi terkait penerimaan bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 yang nantinya akan ditampilkan langsung di situs Cek Bansos Kemensos.
Semoga dengan informasi ini masyarakat desa dan seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengetahui apakah ia masuk sebagai penerima PKH 2023.
Inilah informasi terupdate mengenai jadwal pencarian Bansos PKH Tahap 3, yang akan cair dalam rentan Juli hingga September 2023.(*)