BENGKULU, BETVNEWS - Polres Mukomuko menggelar press rilis dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko pada Senin 2 Oktober 2023.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku M-K adalah melakukan pinjam atau rental atau sewa unit mobil dan setelah di sewa kemudian melakukan penggadaian dengan bujuk rayu.
BACA JUGA:DPRD Apresiasi Proyek DAK Jalan Mukomuko, Harap Sesuai Target
Lalu setelah jatuh tempo unit mobil dikembalikan dan uang yang dititipkan dikembalikan secara utuh.
Sedangkan motif pelaku melakukan penggelapan dan penipuan adalah untuk keuntungan sendiri seperti membiayai hidup hingga membayar DP mobil.
BACA JUGA:Waspada! Musang Ranmor Kembali Beraksi di Lubuk Pinang Mukomuko
Yang mana total keseluruhan keuntungan melakukan penggadaian sebanyak 13 mobil milik korbannya Eka dan 13 orang korban lainnya masing-masing warga Kota Bengkulu dan Mukomuko adalah sebesar Rp 924 juta.
“Sejauh ini pelaku bergerak sendiri dan kendaraan yang dirental oleh pelaku kebanyakan dari Kota Bengkulu, selanjutnya juga disampaikan bahwa hasil dari melakukan penipuan dan penggelapan ini pelaku telah mengantongi keuntungan lebih dari 900 juta yang digunakan oleh pelaku untuk biaya kehidupan sehari-hari dan juga membeli unit kendaraan baru," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Wanita di Mukomuko Dibegal saat Pulang Belanja dari Pasar, Motornya Raib
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Mukomuko dan yang bersangkutan dikenakan pasal 372 subsider pasal 378 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 KUHP.
(*)