Bisa saja perusahaan penyedia pinjol ilegal itu memberikan informasi palsu terkait nama, alamat, dan data perusahaan mereka.
Adapun sejumlah resiko pinjol ilegal Galbay yang perlu kita waspadai adalah sebagai berikut.
1. Pinjol Memiliki Bunga Yang Tinggi
Salah satu resiko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif sangat tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Bunga tersebut bisa dihitung dari per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
Kondisi ini terjadi karena ada pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK sehingga penyedia jasa memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
2. Pinjol Menerima Denda Keterlambatan
Risiko pinjol ilegal gagal bayar (Galbay) berikutnya seperti debitur akan menerima denda keterlambatan.
Denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjaman.
Selain itu bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.
3. Debitur Bisa Masuk ke Daftar Hitam Blacklist
Pada dasarnya, saat kita mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking pribadi mereka.
Resiko pinjol ilegal gagal bayar (Galbay) dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.