Resiko Pinjol Ilegal Galbay! Cek Bahaya yang Bisa Menjerat Salah Satunya Masuk Blacklist OJK

Selasa 03-10-2023,03:46 WIB
Reporter : Ena
Editor : Wizon Paidi

Bisa saja perusahaan penyedia pinjol ilegal itu memberikan informasi palsu terkait nama, alamat, dan data perusahaan mereka. 

Adapun sejumlah resiko pinjol ilegal Galbay yang perlu kita waspadai adalah sebagai berikut.

1. Pinjol Memiliki Bunga Yang Tinggi

Salah satu resiko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif sangat tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.

BACA JUGA:Login dan Cek 7 Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Tiap KPM Dapat BLT Rp750 Ribu

Bunga tersebut bisa dihitung dari per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

Kondisi ini terjadi karena ada pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK sehingga penyedia jasa memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.

2. Pinjol Menerima Denda Keterlambatan

Risiko pinjol ilegal gagal bayar (Galbay) berikutnya seperti debitur akan menerima denda keterlambatan.

BACA JUGA:Kesempatan Dapat Uang Gratis 2023, Saldo DANA Rp200.000 Langsung Cair Pakai Fitur 'Minta', Tanpa Syarat KTP

Denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjaman. 

Selain itu bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

3. Debitur Bisa Masuk ke Daftar Hitam Blacklist 

Pada dasarnya, saat kita mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking pribadi mereka.

BACA JUGA:Masih Penasaran dengan Fitur DANA Goals? Cek Cara Penggunaannya, Bisa Tabung dan Tarik Saldo hingga Rp20 Juta

Resiko pinjol ilegal gagal bayar (Galbay) dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.

Kategori :