Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti perbankan .
4. Pinjol Sering Memberikan Ancaman Debt Collector
Resiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seperti seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.
Pada awal penagihannya pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon.
Setelah itu apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector akan datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.
Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur akan tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi anda.
5. Pinjol memiliki Biaya Administrasi Besar
Risiko pinjol ilegal selanjutnya adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pihak Pinjol ilegal cenderung besar daripada lembaga keuangan legal.
Bahkan perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjam debitur.
Selain itu perusahaan pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Sehingga perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.
Hal ini akan berisiko bagi peminjam karena apabila terjadi penggelapan atau penipuan dana maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.
Demikian sederet informasi mengenai ciri - ciri dan resiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.(*)