2. Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang lain adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol ilegal tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.
Sehingga pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan risikonya pun akan lebih tinggi.
3. Pinjol ilegal Tidak Transparan
Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya yaitu perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan oleh peminjam.
Jika kamu meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko tinggi mengalami penipuan. Itulah mengapa kita sebaiknya hati-hati dalam mengajukan pinjaman online.
4. Pinjol ilegal Tidak Memiliki Aplikasi Mobile
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya seperti tidak memiliki aplikasi mobile. Aplikasi mobile bisa memudahkan pihak peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.
Namun mayoritas layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile tersebut. Sedangkan perusahaan tersebut justru menggunakan aplikasi chatting untuk menawarkan pinjaman uang.
Itulah mengapa, Sobat online harus lebih waspada saat menemukan perusahaan yang tidak menggunakan aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online.
5. Pinjol ilegal Tidak Memiliki Identitas Jelas
Ciri-ciri pinjol ilegal yang terakhir itu adalah perusahaan tidak memiliki identitas jelas. Seperti penjelasan sebelumnya yang sudah kita jelaskan, banyak penyedia pinjol ilegal yang tidak menyediakan situs resmi.
Hal itu yang membuat informasi tentang perusahaan menjadi kurang transparan.