BENGKULU, BETVNEWS - Setelah hampir 2 tahun melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Benteng menetapkan E-E sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan retribusi perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing ( TKA ).
E-E merupakan mantan Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2018 -2019. Tak main-main uang yang tersangka selewengkan mencapai Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, Pemkab Bengkulu Tengah Cari Solusi Soal Larangan Ambil Batu Bara Sungai
Kasatreksrim Polres Benteng AKP Wahyu Wijananta menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.l,6 miliar.
"Adapun modus dari tersangka, uang retribusi yang masuk ke rekening Dinas, dicairkan oleh tersangka, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan diselewengkan oleh tersangka,@ kata Kasat (Rabu 11 Oktober 2023).
BACA JUGA:Pencarian Batu Bara Sungai Dihentikan, Warga Bengkulu Tengah Mengeluh Kesulitan
Disisi lain, untuk berkas perkara sudah diserahkan ke pihak Kejari Benteng jaksa penuntun umum, JPU saat ini masih mempelajari berkas perkara untuk dilanjutkan ke persidangan.
BACA JUGA:Pencarian Batu Bara Sungai Dihentikan, Warga Bengkulu Tengah Mengeluh Kesulitan
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan retribusi TKA 2016-2017, dengan keruugian negara sebesar Rp 1.1 miliar, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain E-E," sambung Kasat.
(*)