Dengan tujuan agar masyarakat miskin yang kesulitan membayar iuran BPJS kesehatan bulanan dapat tenang tanpa takut apabila kartu BPJS dinonaktifkan.
Bansos PBI JK merupakan bantuan yang akan diterima masyarakat Indonesia melalui sektor kesehatan dan diberikan pemerintah secara gratis.
Tentu masyarakat yang terdaftar dalam bansos PBI JK yang akan menerima bantuan tersebut.
Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:
1. Masyarakat yang tergolong miskin
2. Penerima yang tak punya penghasilan tetap per bulannya
3. Penerima yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Adapun syarat untuk menjadi penerima bansos PBI JK 2023.
Syarat menjadi penerima bansos PBI JK 2023, diantaranya:
- Khusus WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan sudah terdaftar di Dukcapil (cek langsung di Dukcapil online)
- Sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS adalah database yang dimiliki Kementerian Sosial untuk penyaluran bansos.
- Untuk bayi yang lahir dari ibu kandung (terdaftar dalam PBI JK) akan otomatis terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang ada.