BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu, telah menetapkan upah minimum kot (UMK) naik sebesar Rp2.701.256 di tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Simpan Puluhan Sabu dan Ganja, Dua Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Penetapan UMK ini, menjadi dasar batas bawah bagi perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan di wilayah Kota Bengkulu.
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menyampaikan hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah pasal 29 nomor 51 tahun 2023, tentang penetapan upah minimum.
BACA JUGA:Selama Tiga Hari, 3.219 APS Melanggar Dicopot Bawaslu Kota Bengkulu
"Kenaikan UMK, Pemerintah Kota menyepakati kenaikan di angka 3,82 persen atau sebesar Rp99.453.89, sehingga UMK di kota Bengkulu di tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.701.256," kata Eko Agusrianto, Jumat 24 November 2023.
BACA JUGA:Ada 682 Segel Plastik Pemilu di Kota Bengkulu Mengalami Perubahan Warna
Ia mengimbau kepada perusahaan agar dapat menerapkan upah pegawai sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
"jika masih ditemukan perusahan membayar upah tidak sesuai UMK yang telah ditetapkan, para pegawai bisa melapor melalui serikat buruh ke dinas ketenagakerjaan," tutupnya.
(*)