BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komis II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP kembali mengingatkan soal neteralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ASN sebagai pelayan publik tidak boleh memihak salah satu calon tertentu, demi melahirkan Pesta Demokrasi yang berintegritas.
BACA JUGA:Sukses Buka Turnamen Piala Kadispora di Seluma, Jonaidi SP: Kegiatan Akan Terus Dilanjutkan
Ia menegaskan bahwa ASN memang mempunyai hak memilih. Kendati begitu, ASN tidak boleh mengungkapkan pilihannya, apalagi mengajak orang lain untuk mendukung pilihannya.
"Sebagai pelayan publik, ASN harus netral. Jangan sampai ikut dalam politik praktis," ujarnya.
BACA JUGA:Jonaidi SP Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Olahraga Sepak Bola di Seluma
Anggota DPRD Provinsi Seluma Dapil Seluma ini juga berharap, ASN di Provinsi Bengkulu dapat semakin meningkatkan netralitas dan profesionalisme dalam bekerja.
ASN harus tetap fokus pada tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mampu menjadi agen perubahan demi kemajuan Provinsi Bengkulu.
"Penting untuk menjaga profesionalisme serta netralitas ASN, demi menjaga indepedensi dan meningkatkan kualitas layanan publik," jelasnya.
BACA JUGA:Jonaidi SP Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebagai informasi, kewajiban ASN menjaga netralitas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Jonaidi, SP Ajak Petani 'Perangi' Money Politik, Jangan Hancurkan Generasi Penerus dengan Uang
Jonaidi SP juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya. (ADV)