BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidsus Dwi Nanda Saputra melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KONI yang berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, tepatnya di jalur dua jalan lintas Bengkulu-Kepahiang, pada Kamis 30 November 2023 kemarin.
Dari hasil penggeledahan, kurang lebih sebanyak 11 berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan anggaran dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022, dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan.
BACA JUGA:Akses Jalan Nasional di Kaur Sempat Tertutup Akibat Longsor dan Pohon Tumbang
"Penggeledahan Kantor Sekretariat KONI kita lakukan Kamis sore kemarin, pada tanggal 30 November. Dimana dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kita berhasil mengamankan beberapa berkas pengajuan dana dan berkas-berkas lainnya," ungkap Kasi Pidsus, Jumat 1 Desember 2023
Sementara saat ditanya keterlibatan tersangka-tersangka lain dalam kasus tersebut, Kasi pidsus menyampaikan. Sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan 1 orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
BACA JUGA:Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, IMAPA Teriak Kemerdekaan Bangsa Papua
"Untuk tersangka lain, sampai saat ini belum. Karena dari kasus korupsi dana hibah KONI tersebut, yang lain baru kita periksa dan berstatus saksi," sambung Kasi Pidsus.
Sementara itu, sebelumnya Kejari Kepahiang menetapkan satu orang tersangka, yakni A-T, Ketua KONI Kepahiang. Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kepahiang ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023.
BACA JUGA:Jonaidi SP Kembali Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Isi surat itu meliputi ditemukannya fakta adanya SPPD Fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan, selanjutnya berdasarkan hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279.
(*)