BLT PKH Tahap 4 2023 Cair ke Rekening KKS, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan Rp750 Ribu, Cek Segera

Sabtu 09-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Bantuan dari pemerintah masih disalurkan, termasuk dari Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat langsung cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang dapat diterima, hanya saja bansos tersebut akan diberikan sesuai dengan kategorinya. Bagi penerima manfaat yang masih menantikan bantuan tersebut, para KPM namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Cek Bansos BPNT Desember 2023, Masih Cair Uang Bantuan Rp400 Ribu, Penerima Dapat Pastikan Namanya

Perlu diketahui bantuan sosial ini hanya diperuntukan kepada sejumlah KPM yang kurang mampu atau rentan ekonomi. Para penerima manfaat dapat kembali pastikan pencairannya melalui link bansos 2023.

Selanjutnya bantuan sosial ini sudah masuk pencairan tahap 4. Para masyarakat bisa kembali bersiap dan jangan sampai ketinggalan informasi pencairannya.

Pencairan bansos PKH tahap 4 ini akan kembali masuk ke rekening masing-masing KKS. Dapat ambil Bantuan Lansung Tunai (BLT) PKH 2023 melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

BACA JUGA:Masih Cair hingga Desember! Bansos BPNT Tahap 6 Siap Dikucurkan Hari Ini, BLT Rp400.000 Langsung Masuk Kantong

Para KPM bisa mencairkan bantuan ini dengan memenuhi syarat tertentu dan pastikan kembali bahwa masih menjadi KPM bansos 2023.

Penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.

BACA JUGA:Cek BLT Rp400 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Hari Ini Via Himbara

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

Kategori :