BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja operasional rutin Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bungkam Tuan Rumah, SSB Selika Raya U7 Juara 1 Turnamen Persipa Junior League 2023
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan, saat ini kasus telah memasuki tahap audit dan tim auditor akuntan publik sedang bekerja menghitung secara pasti kerugian negara.
Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dan beberapa media online.
BACA JUGA:Taman Kota Bintuhan Jadi Salah Satu Ikon Kabupaten Kaur
"Saat ini tim auditor masih bekerja, bisa dikatakan ini tahap akhir. Jadi kita tunggu saja finalisasi pada kerugian negara," kata Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Puskesmas Sumber Urip Perintis Layanan ILP di Provinsi Bengkulu
Lanjut Kasi Pidsus, saat ini pihaknya masih fokus pada ketiga tersangka, yakni MH Plt Sekwan Seluma, RE Bendahara Pengeluaran, dan SA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurutnya, dalam mengungkap suatu kasus pidana harus berdasarkan alat bukti. Ketika alat bukti belum terarah, pihaknya belum bisa menyimpulkan hal-hal lainnya.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Bekali PPK dan PPS Teknis Pemungutan hingga Perhitungan Suara
"Tentunya, untuk mengungkap suatu pidana harus ada alat bukti. Sekarang ini belum ada bukti yang mengarah kesana, jadi masih terpokus pada tiga orang tersangka," lanjut Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Sambut Nataru, Pemkab Kepahiang Buka Bazar Murah Sembako
Sementara ini kerugian negara pada kasus korupsi Sekretariat Dewan Seluma masih sama dengan rilis beberapa waktu yang lalu, yakni sebesar Rp1.2 miliar.
"Kerugian sementara masih Rp1.2 miliar, untuk pastinya kita tunggu hasil audit dalam waktu dekat ini," ujar Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Program Sapa Warga, Dandim 0425 Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai