Bawa Lari dan Setubuhi Gadis 14 Tahun, Buruh Harian Ditangkap Polresta Bengkulu

Kamis 04-01-2024,17:50 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dan perempuan dan Pasal 332 KUHP dengan hukuman diatas 10 tahun.
(*)

Kategori :