BENGKULU, BETVNEWS - Oknum polisi berpangkat Bripda atas nama Sigit Adi Nugroho merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen bintara Polri Polda Bengkulu.
Yang bersangkutan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari ini, Kamis 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Awas Salah Beli! Kenali Perbedaan iPhone Original iBox dan iPhone Inter Yang Sering Bikin Bingung
Sidang tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sigit didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
BACA JUGA:Prabowo Kampanye Dihadapan Ribuan Pendukung di Bengkulu, Ditemani Raffi Ahmad
Diuraikan dalam surat dakwaannya, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap Yayat Aryansyah (20) warga Kabupaten Bengkulu Utara dengan bermoduskan menjanjikan korbannya dapat lulus menjadi bintara dengan meminta uang sebesar Rp750 juta.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu ke TPS Sulit, KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polres
"Terdakwa Sigit Adi menjanjikan korban dapat menjadi bintara dengan meminta sejumlah Rp750 Juta," sampai JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa melalui Kuasa Hukum nya tidak menyangkal dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Diketahui bahwa kasus ini menyeret seorang Oknum Polisi atas Nama Sigit Adi Nugroho, yang melakukan penipuan terhadap seorang anak pedagang bernama Yayat Aryansyah (20) warga Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat saat korban ikut seleksi perekrutan bintara Polda Bengkulu pada Mei 2023 lalu, ia gugur sewaktu Rikkes (Pemeriksaan Kesehatan) pertama sehingga membuat orang tuanya kecewa.
BACA JUGA:4 Pelaku Penikaman Pemuda di Rejang Lebong Diringkus, 2 Orang Masih Diburu Polisi
Orang tua korban dikenalkan oleh kenalannya kepada terdakwa Sigit, dan terdakwa menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi anggota polri dengan syarat dapat memberikan uang Rp750 juta.