BENGKULU, BETVNEWS - Sampai batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 7 Januari 2024 beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong masih memberikan waktu perbaikan berkas LADK kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.
BACA JUGA:8 Paket Proyek Pemprov Bengkulu Senilai Rp96 Miliar Dilelang
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, mengatakan bahwa dari 18 parpol, i8 partai diantaranya sudah menyampaikan LADK.
Diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
BACA JUGA:8 Paket Proyek Pemprov Bengkulu Senilai Rp96 Miliar Dilelang
Selanjutnya, 10 partai lainnya diberi waktu untuk perbaikan.
“Nah dari 18 Partai, itu ada sepuluh yang perbaikan” sampai Ujang, Kamis 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Kabar Duka, Pelajar SMAN 5 Kota Bengkulu Meninggal Dunia Kecelakaan
Adapun 10 partai yang diminta melakukan perbaikan yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan terakhir Partai Ummat.
Waktu perbaikan ditahapan hanya 5 hari atau batas terakhir sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.
Jika nantinya hingga batas waktu yang ditentukan belum menyelesaikan perbaikan berkas, maka hal itu dapat mempengaruhi keikutsertaan 10 parpol pada pemilu tahun ini.
BACA JUGA:Simak Perbandingan Fitur dan Harga iPhone 11, 12, 13 di iBox per Januari 2024, Apa Aja?
Resikonya beragam mulai dari diskualifikasi hingga pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Digerus Air, Jalan Menuju Desa Surau Terancam Ambruk
“Kalau teman-teman Partai Politik itu tidak menyelesaikan itu (perbaikan LADK, red) ada resiko di sana. Resikonya itu adalah, ya diskualifikasi, pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024” tandasnya.
(*)