BENGKULU, BETVNEWS - Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan (BS).
Kali ini nasib malang tersebut dialami oleh salah satu gadis asal Desa Tambangan Kecamatan Manna BS, yakni Apriani (19)
BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, BPN Kepahiang Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa
Adapun pelaku penganiayaan tersebut merupakan pacar korban sendiri, yakni H-S (20), pemuda asal Desa Kembang Ayun Kecamatan Manna BS.
Diketahui kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban hendak berangkat kerja dan dihampiri oleh pelaku, pada Minggu 21 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Kedapatan Isi BBM Subsidi ke Jerigen, Oknum Pegawai SPBU Bakal Ditindak Tegas
Dalam pertemuannya, pelaku dan korban mengalami cekcok mulut hingga terjadilah penganiayaan tersebut.
Pelaku mengawali dengan melayangkan pukulan ke arah telinga korban sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Kades Kungkai Baru Mundur Dari Jabatan, DPMD: Faktor Kesehatan
Kemudian dilanjutkan dengan mendorong secara keras serta mengigit pundak sebelah kiri korban, hingga korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres BS, pada Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Evaluasi dan Rolling Jabatan, Uji Kompetensi Kepala OPD Pemprov Bengkulu Segera Digelar
AKP Susilo Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menerangkan, saat ini pelaku sudah berhasil dibekuk oleh Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan, pada Senin 22 Januaro 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:152 Guru Honorer SLB Non Linear di Bengkulu Berharap Ada Formasi Tahun Ini
"Ya pelaku sudah berhasil kita bekuk pada Senin malam, di tempat kerjanya. Untuk itu saat ini pelaku kita kenai pasa 351 UU No 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," Ujar Kasat Reskrim.