BENGKULU, BETVNEWS - KMP (Kapal Motor Penyebrangan) Pulo Tello yang selama ini melayani trasportasi ke Pulau Enggano melalui Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu akan melaksanakan docking bulan Februari 2024 mendatang.
Hal ini, menyebabkan akses trasportasi ke pulau terluar Provinsi Bengkulu ini terancam stop.
BACA JUGA:Gedung Baru Perpusda Seluma Sudah Buka Layanan Membaca, Catat Jam dan Jadwalnya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang ASB, S.Sos, M.Si, mengatakan, pada Februari mendatang Kapal Feri KMP Pulo Tello tersebut, harus melakukan docking atau kondisi dimana sebuah kapal berada di atas dok untuk dilakukannya perawatan ataupun perbaikan.
BACA JUGA:Gedung Baru Perpusda Seluma Sudah Buka Layanan Membaca, Catat Jam dan Jadwalnya
"Kalau Kapal Perintis lambat lalu KMP Pulo Telo ya docking, artinya ada kekosongan. Sementara ada hal-hal krusial yang harus di respon cepat," jelas Bambang.
Dilanjutkan Bambang, jika izin Kapal Perintis belum selesai, maka tidak ada kapal yang bida melayani keberangkatan ke Pulau Enggano. Untuk itu ia menargetkan Kapal Perintis tersebut segera beroperasi, mengingat masa Pemilu yang juga semakin dekat.
BACA JUGA:Tersedia Rp11 Miliar, TPG Sisa 1 Bulan Tahun 2023 Segera Dibayarkan
"Khususnya terkait dengan Pemilu Legislatif dan Pilres yang akan diselenggarakan sebentar lagi maka sangat diperlu ada alterlatif," ujarnya.
Ia mengukapkan, sejak Januari lalu, hanya ada Kapal Feri KMP Pulo Tello yang melayani transfortasi ke Enggano. Pada bulan Februari nanti kapal akan melakukan docking sehingga tidak ada lagi kapal yang beroperasi.
BACA JUGA:Dishub Imbau Jukir di Kota Bengkulu Buat SPT dan Tak Lagi Setor ke Cukong
"Kita tanggal 14 Februari nanti penyelenggaraan Pemilu. Jadi kita juga membutuhkan jaminan untuk kapal yang bisa membawa logistik ke Pulau Enggano," kata Bambang.
BACA JUGA: Jangan Mandi Malam Karena Dapat Sebabkan Rematik, Mitos Atau Fakta? Cek Jawabannya di Sini!
Sementara itu, saat ini Pemprov Bengkulu sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk percepatan izin Kapal Perintis tersebut.
(*)