BETVNEWS - Kenali perbedaan warna kertas suara pemilu 2024, simak ulasannya jangan sampai keliru saat pencoblisan nanti.
Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak.
Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak, di mana pemilihan serentak tersebut menggabungkan sejumlah pemilihan.
BACA JUGA:H-1 Pencoblosan Pemilu 2024, Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dikebut
Sebagi informasi, pemilu serentak dimulai dari pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).
Pemilihan Legislatif (Pileg) terdiri dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Dinkes Seluma Siagakan Nakes di Setiap TPS
Aturan terkait Surat Suara Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU No 14 Tahun 2023 paragraf ke 3. Dijelaskan bahwa ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
Warna kelima surat itu diantaranya adalah abu-abu, kuning, Merah, biru, dan hijau.
Sebelum masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilihan umum, ada baiknya mengenali kelima jenis surat-surat tersebut beserta apa saja fungsinya.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya
Berikut ini adalah daftar warna kertas Pemilu 2024 dan keterangan hingga fungsi masing-masing surat suaranya:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu adalah surat suara yang digunakan sebagai surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Surat suara ini memuat nomor urut pasangan calon, foto pasangan pasangan calon, dan nama pasangan calon.