3 Parpol Berebut Kursi Unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Golkar Berpeluang Gantikan Gerindra

Senin 19-02-2024,19:42 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

Hal tersebut dijelaskan oleh Kusmito Gunawan salah satu caleg dan ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu. 

"Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota," ucap Kusmito. 

BACA JUGA:5 Parpol Berpeluang Wakili Dapil Seluma DPRD Provinsi: Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, dan PPP Gantikan Demokrat

Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan tertinggi adalah partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan di bawahnya.

Kepemimpinan wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7. Di sana tertulis tegas wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Pengamat Soal Wajah Baru Mendominasi Parlemen: Kerja! Jangan Hanya Nikmati Fasilitas Negara

Namun kata Kusmito, penentuan caleg yang mengisi posisi Ketua DPRD atau wakilnya merupakan kebijakan dari ketua DPW dari masing-masing partai pemenang.

"Kalau di Partai Kami (PAN) H. Helmi Hasan yang memiliki hak preogratif. Untuk kriterianya bisa saja dari suara terbanyak atau ada kriteria penilaian lain yang jadi pertimbangan beliau," tambahnya. (*)

Kategori :