Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Oknum Polisi di Bengkulu Dituntut 5 Tahun

Rabu 21-02-2024,21:52 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Oknum polisi berpangkat Bripda Sigit Adi Nugroho, terdakwa kasus penipuan rekrutmen bintara Polri Polda Bengkulu, dituntut dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Amar tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Boy Martin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu 21 Februari 2024.

Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan JPU dengan Pasal 378 tentang Penipuan, Juncto Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:4 Warga Hanyut Terseret Arus Sungai Kedurang, 1 Selamat dan 1 Meninggal

"Kami beri hukum maksimal, kalau pasal 378 maksimal 4 tahun, kita Juncto kan pasal 64 itu tambah 1 tahun, karena perbuatan terdakwa ini sudah beberapa kali," sampai JPU setelah sidang.

Tidak hanya hukuman penjara, harta benda terdakwa yang sebelumnya disita berupa motor, mobil, serta set drum milik terdakwa akan diberikan kepada para korbannya sebagai bentuk pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA:4 Warga Hanyut Terseret Arus Sungai Kedurang, 1 Selamat dan 1 Meninggal

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Doni Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim.

Adapun poin-poin yang menjadi pertimbangan dan dimasukkan ke dalam nota pledoi seperti sikap kooperatif terdakwa yang sopan selama persidangan, juga fakta persidangan, serta ada itikad baik terdakwa yang mengembalikan sejumlah uang kepada korbannya.

BACA JUGA:4 Warga Hanyut Terseret Arus Sungai Kedurang, 1 Selamat dan 1 Meninggal

"Kami menghormati tuntutan JPU, namun kami masih ada keberatan dan nanti poin poin yang kami keberatan itu akan kami sampaikan pada sidang pledoi nanti," kata Doni Tarigan.
(*)

Kategori :