Saat disinggung soal handphone ketika diinterogasi, pelaku mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya benar-benar tidak mengambil handphone milik korban.
"Untuk handphone korban, belum ada pengembangan dari kami mengarah ke situ. Jadi dasar dari R-A menuduh pelaku tersebut hanya karena pelaku sudah pernah melakukan aksi pencurian," tutup IPDA Vany. (*)