Sumringah, 591 GTT/PTT di 3 Kabupaten Provinsi Bengkulu Terima SK dari Gubernur

Kamis 21-03-2024,16:04 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap atau GTT/PTT SMA/ SMK dan SLB yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong,menerima Surat Keputusan Gubernur terkait keberlanjutan untuk menjadi GTT/PTT di naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah, pada Kamis 21 Maret 2024. 

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE. M.Si menyampaikan, penetapan GTT/PTT ini dilakukan sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan dan kinerja pendidik, di Provinsi Bengkulu. Dan untuk penyerahan SK Gubernur GTT/PTT hari ini, dilaksanakan serentak untuk tiga Kabupaten yang dipusatkan di SMK Negeri 7 Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

“Peserta yang menerima SK ini berjumlah 591 orang, terdiri dari tiga Kabupaten yakni Kepahiang sebanyak 151 orang, lalu Rejang Lebong ada 336 orang dan terakhir Lebong sebanyak 104 orang,” sampai Kadis Dikbud, Saidirman.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Perpanjangan SK GTT/PTT Lindungi Guru Honorer di Bengkulu

Sementara itu, Gubernur Rohidin dihadapan ratusan GTT/PTT, Kepala Sekolah dan tamu undangan yang hadir menyebutkan, dirinya telah menyampaikan di tahun 2019 waktu melaksanakan roadshow di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bengkulu, akan memastikan basis data honorer, terjamin, telah dikunci tidak boleh berubah. 

“Jadi ketika ada pergantian tahun, perpanjangan (SK GTT/PTT) itu otomatis. Namun dikarenakan statusnya ini masih honorer, dalam pergantian tahun anggaran, maka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu di perbaharui, itu saja esensinya” sebut Gubernur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:75 Persen Tenaga Honor di Seluma Telah Menerima SK PTT

Lebih lanjut Gubernur mengatakan sekarang Pemerintah Pusat sedang mencari formula yang tepat untuk tenaga honorer, baik guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, sebagaimana dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, terkait penghapusan honorer. Namun dia menegaskan menolak penghapusan ini dan telah memperjuangkannya.

BACA JUGA:Forum PTT Minta Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Perjuangkan Formasi PPPK dan CPNS

“Salah sebagai salah satu sekian Gubernur kan tetap bertahan bahwa tenaga honore tidak mungkin dihapus, kalau soal penyebutannya, oke kita ganti,” imbuh Gubernur disambut riuh tepuk tangan ratusan GTT/PTT.

BACA JUGA:243 Bidan dan Tenaga Kesehatan PTT Terima SK

Gubernur Rohidin mengatakan sekarang Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang memperjuangkan semua GTT/PTT yang telah masuk data base, ditahun 2024 ini semuanya telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), yang mana untuk hal ini Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui.

“Mudah-mudahan saya tidak mau menjanjikan, kalau DPR itu telah sepakat tenaga honorer yang resmi dibayar melalui APBD, data base bagus dan ditunjukkan dengan slip pengajian melalui rekening bank dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu untuk semuanya dialihkan akan diubah sebutan menjadi PPPK,” tutupnya.

(DAMAN)

Kategori :