BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS) menyebut amblasnya bantaran Sungai Alas di Kelurahan Kembang Mumpo Kabupaten Seluma bukan kewenangan dari BWSS.
Menurutnya, Sungai Alas bukan bagian dari BWSS VII untuk melakukan perbaikan di bantaran sungai melainkan dari wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kalau Sungai Alas, bukan kewenangan BWS Sumatera VII. Itu merupakan wewenang pemprov Bengkulu, bukan BWSS" sambungnya melalui sambungan WhatsApp," kata Media Ramdan, Jumat 22 Maret 2024.
BACA JUGA:2 Jalan Nasional di Bengkulu Perlu Waspada saat Musim Mudik
Sementara itu Wakil Bupati Gustianto mengatakan bahwa perbaikan amblasnya Sungai Alas merupakan wewenang dari Pihak Dinas PUPR Bidang Pengairan dan BWSS VII. Bahkan ia telah melakukan koordinasi ke pihak terkait tersebut.
Disampaikan Wabup, saat ini lima unit rumah warga setempat yang berada dibantaran sungai terancam amblas akibat tergerus arus air sungai.
Dimana amblasnya bantaran sungai Alas telah terjadi sejak 1 bulan terakhir. Namun hingga saat ini pihak berwenang belum juga melakukan tindakan.
"Ini harus cepat dibangun, jangan sampai sudah terjadi baru ada tindakan " tutupnya
(JUL)