BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang habisnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Seluma pada Agustus 2024 mendatang, unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 bisa membeli mobil kendaraan dinas (randis) dengan harga miring tanpa proses lelang.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Penipuan, Oknum Pejabat Seluma Mangkir dari Panggilan Polisi
Dedy Ramdhani mengatakan, lelang kendaraan dengan harga miring ini berdasarkan PP 20/2022 revisi PP 84/2014 yang menegaskan kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.
Hanya saja, tetap harus melalui penetapan harga terlebih dahulu dari LHKPN.
"Appraisal akan mentaksir dulu mobil Fortuner putih yang dipakai Ketua DPRD dan Waka 1. Setelah ditaksir barulah bisa langsung dibeli oleh mereka ini," sampainya.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Sebut Tidak Ada Bukti Kuat
Lanjutnya, di DPRD Kabupaten Seluma hanya dua pimpinan saja yang bisa membeli mobil kendaraan dinas dengan harga miring.
"Saat ini cuma 2, Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Seluma," lanjutnya.
Ditambahkan Deddy, kendaraan jabatan yang dilelang hanya meliputi randis jenis Fortuner putih BD 3 P dan BD 7 P atau Pimpinan dan Waka 1.
Sebab, khusus BD 8 P tidak bisa dilelang karena jabatan Waka 2 saat ini belum genap 4 tahun.
Kemudian mantan Waka 2 sebelumnya juga tidak bisa membeli kendaraan jabatan ini, karena yang bersangkutan tersandung kasus hukum.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda
Terkecuali jika mantan Waka 2 ikut lelang pada kendaraan dinas pimpinan sebelumnya.
"Belum genap 4 tahun tidak bisa ikut lelang. Jika memang pimpinan khususnya Ketua DPRD dan Waka 1 berminat maka Appraisal akan turun menilai harga mobil saat ini," sampainya singkat. (*)