BENGKULU, BETVNEWS - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha, saat ini masih terus dilakukan. Sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai regulasi untuk mengundang para investor.
Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha dibahas bersama antara Komisi II, DPMPTSP, Dinas ESDM, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, pembahasan ini dilakukan sebelum dilakukan penyampaian dalam Paripurna.
Pelaksanaan Rapat di Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, membahas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perijinan.--(Sumber Foto: Tim/Betv)
Disampaikan Jonaidi, SP, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, bahwa untuk mendukung kelancaran investasi maka memang diperlukan regulasi serta aturan yang jelas, sehingga para investor bisa berminat untuk datang ke Bengkulu.
"Tujuan adanya Perda tersebut agar investor bisa lebih mudah untuk masuk ke Provinsi Bengkulu, sehingga ini nanti bisa berdampak terhadap ekonomi maupun lapangan kerja," sampainya.
BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat, Jonaidi Minta Dinas Kesehatan Lakukan Penanganan Darurat
Selain itu, dengan telah disahkannya Raperda Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha, maka akan ada aturan yang mengikat bagi para investor yang datang ke Provinsi Bengkulu, dengan harapan bisa mempermudah serta melancarkan investasi dalam berbagai bidang.
"Kalau sudah ada aturan yang mengikat jadi tidak bisa ada yang mencari celah untuk curang, sesuai aturan silahkan berinvestasi di Provinsi Bengkulu," tegasnya.
Raperda ini nantinya juga diharapkan bisa memberikan dampak baik terhadap para calon investor, sehingga untuk melakukan investasi mereka tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang dalam artian tidak sesuai prosedur yang tepat.
"Tidak ada lagi yang main belakang, semua harus transparan dan jelas sehingga menguntungkan bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu," akhirnya.(ADV)