Kerugian Negara Rp631 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Suban Telah Lunas Dikembalikan

Senin 01-04-2024,15:10 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kerugian negara Rp631 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, telah lunas dikembalikan oleh Pemdes Suban.

Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, terakhir ia mendapat konfirmasi bahwa pengembalian kerugian negara telah lunas dikembalikan oleh Pemerintah Desa Suban.

BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Halal, Bank Indonesia Gandeng Pemkot Bengkulu Gelar Halal Fair dan UMKM Expo

Dikatakannya, jatuh tempo pengembalian kerugian negara ini jatuh pada 8 Maret 2024. Sedangkan pihak Pemdes baru mengembalikan sebesar Rp205 juta atau 30 persen. Kemudian dicicil lagi setelah jatuh tempo sebanyak Rp150 juta.

Terakhir, pihaknya mendapat informasi bahwa kerugian negara sudah dikembalikan semua atau sudah dilunasi.

"Minggu lalu saya dapat informasinya sudah dilunasi 100 persen," ujarnya, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Selebar

Namun, dirinya masih menunggu konfirmasi dahulu dengan Inspektorat Kabupaten Seluma memastikan kerugian negara itu apakah benar telah dikembalikan semua.

"Jelasnya kita akan masih menuggu konfirmasi resmi dahulu dari Inspektorat Seluma," sambungnya.

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, 16 Orang Telah Ambil Formulir Bacalon Walikota dari PAN

Ia mengatakan, pengembalian kerugian negara (KN) merupakan itikad baik dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Suban.

Pasalnya Pemdes Suban telah diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara mulai dari tanggal 9 Januari 2024. 

"Ini merupakan itikad baiknya untuk mengebalikan KN," imbuhnya.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Oknum ASN di Benteng Dilaporkan ke Polisi

Walaupun telah dikembalikan, Polres Seluma tetap akan melanjutkan temuan kerugian negara pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2020  ini sesuai SOP.

Kategori :